Boleh Bersedekah kepada Suami
Dua wanita dari kalangan sahabat anshar ingin berkonsultasi kepada Rasulullah saw tentang permasalahan yang sedang mereka alami.
Ditengah perjalanan mereka bertemu sahabat mulia bilal bin rabah.
'' ya zainab mau kemana kalian ?" Bilal bertanya
'' mau ke tempat Rasulullah, bisakah bantu kami sampaikan kepada beliau, kami mau bertemu.?" Jawab Zainab.
'' memangnya ada permasalahan apa, kok mau ketemu sama beliau.?'' Bilal
'' begini bilal, jika kami memberi harta kepada suami dan anak yatim yang dirumah apakah sudah termasuk sedekah. dan tolong jangan kasih tahu identitas kami ya.? " tukas zainab
Tidak lama berselang bilal sudah menghadap Rasulullah saw dan memberitakan tentang masalah zainab.
''Siapa wanita tersebut ? '' Rasul bertanya
''Zainab dan wanita anshar wahai rasul.'' Jawab bilal
'' sesungguhnya mereka berdua ( Zainab dan wanita anshar ) akan mendapat dua pahala, satu pahala ibadah, dan satunya pahala sedekah.'' Jawab Rasulullah saw.
Inilah adalah perumpamaan bagi kita bahwa istri yang memiliki harta tidak tiba-tiba menjadi harta suami ketika sudah melangsungkan pernikahan. Harta isteri tetap tetap menjadi hartanya dan tidak menjadi harta bersama jika kemudian digunakan bersama suami maka akan bernilai ibadah dan sedekah sebagaimana kasus Zainab ra. seorang saudagar kaya dari kalangan anshar yang menikahi Abdullah bin Masud ra. yang ketika itu dalam keadaan miskin .
Demikian kisah yang tertuang dalam kitab Bukhari dan Muslim
Blogger Comment